Senin, 10 November 2008

Keutamaan Berqurban


Dari Aisyah radhiyallahu, bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda, artinya, "Tidaklah anak cucu Adam mengerjakan suatu amalan yang lebih disenangi Allah pada hari qurban daripada mengucurkan darah (menyembelih binatang qurban). Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat kelak dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu".(HR. Tirmidzi)

Hukumnya
Ibadah qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Bagi yang mampu melakukannya, lalu meninggalkan ibadah itu, maka ia dihukumi makruh. Berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi SAW. pernah berqurban dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman, bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya.

Berqurban menjadi wajib karena dua hal:
1. Bagi seseorang yang bernadzar untuk melakukannya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, artinya, "Barangsiapa yang bernadzar utnuk mentaati Allah, hendaklah ia melakukannya" (HR. Al-Bukhari)
2. Bahwa seseorang mengatakan, "Ini milik Allah atau ini binatang qurban" Menurut Imam Malik, jika waktu membeli diniatkan untuk diqurbankan, maka hukum menyembelihnya menjadi wajib.

Udhhiyah (Binatang Qurban)

Berasal dari kata al-udhhiyah dan adh-dhahiyyah yaitu hewan sembelihan seperti unta, sapi, kambing, yang disembelih pada Hari Raya Qur ban dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.

Binatang Yang Diperbolehkan untuk Qurban

Binatang yang boleh diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing. Selain ketiga itu tidak diperbolehkan (QS Al-Hajj (22) : 34). Dianggap memadai berqurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, unta yang berumur lima tahun. Tidak ada perbedaan jantan atau betina.

Yang Tidak Boleh Disembelih sebagai Hewan Qurban

Tidak boleh berkurban dengan hewan yang buta sebelah matanya, hewan yang kurus yang tidak mempunyai lemak, yang pincang dan yang sakit. Al-Barra bin Azib bercerita, Rasulullah berdiri di tengah-tengah kami seraya bersabda, artinya, "Empat macam yang tidak boleh terdapat pada hewan qurban yaitu buta sebelah matanya yang benar-benar nyata kebutaannya, sakit yang benar-benar nyata sakitnya, pincang yang benar-benar nyata kepincangannya, dan yang kurus yang tidak berlemak"(HR. Abu Dawud dan Hakim dengan isnad shahih)

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah shalat Iedul Adhha. Rasulullah SAW. bersabda, artinya, Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) sebelum shalat Iedul Adhha), maka hendaklah ia mengulanginya. (Muttafaqun alaih dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu). Sedangkan akhir waktu penyembelihan adalah hari terakhir dari hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).


Bergabung dalam Berqurban

Di dalam berqurban dibolehkan bergabung, jika binatang qurban berupa unta atau sapi, yakni untuk tujuh orang. Diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata, Kami menyembelih qurban bersama dengan Nabi di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi. (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).

Sumber : http://www.ydsf.or.id/

Tidak ada komentar: